Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah Tahun 2024
Pedoman Implementasi Kurikulum
Pada Madrasah Tahun 2024
Berdasarkan KMA 450 Tahun 2024
Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa
pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan
peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
Pendidikan diselenggarakan dengan prinsip memberi keteladanan, membangun
motivasi, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam pembelajaran.
Kementerian Agama memberikan otonomi kepada pengelola
madrasah dan segenap pemangku kepentingan untuk mengelola madrasahnya secara
mandiri, kreatif, dan inovatif. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan layanan
pendidikan dan pembelajaran yang konstruktif, humanis, dan adaptif dengan
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kearifan lokal.
Untuk mewujudkan pembelajaran yang bermakna dan efektif
dalam meningkatkan keimanan, ketakwaan kepada Tuhan yang Maha Esa, Kementerian
Agama menerbitkan Pedoman Implementasi Kurikulum pada Raudhatul Athfal,
Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah
Kejuruan untuk memberikan arah bagi madrasah dalam mengimplementasikan
kurikulum merdeka.
Maksud dan Tujuan
Maksud : Pedoman ini dimaksudkan untuk memberikan
panduan kepada pengelola madrasah dan pemangku kepentingan untuk mengelola
kurikulum madrasah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tujuan : Pedoman ini bertujuan untuk mewujudkan
pembelajaran yang bermakna dan efektif dalam meningkatkan keimanan, ketakwaan
kepada Tuhan yang Maha Esa, dan akhlak mulia, serta menumbuhkembangkan cipta,
rasa, dan karsa peserta didik sebagai pelajar sepanjang hayat yang berkarakter
Pancasila.
Sasaran
1.
Sasaran Pedoman ini
meliputi:
2.
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
3.
Kantor Wilayah Kementerian
Agama provinsi;
4.
Kantor Kementerian Agama
kabupaten/kota;
5.
Madrasah; dan
6.
Pemangku kepentingan
terkait.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup Pedoman ini meliputi:
1)
struktur kurikulum;
2)
pembelajaran dan
penilaian/asesmen;
3)
kokurikuler;
4)
pengembangan kegiatan
ektrakurikuler;
5)
kurikulum madrasah;
6)
muatan lokal:
7)
ketentuan peralihan;
8)
sosialisasi dan
pendampingan implementasi kurikulum; dan
9)
pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan kurikulum.
Pengertian Umum
Dalam Pedoman ini yang dimaksud dengan:
Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan
Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan
kekhasan agama Islam yang mencakup Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah,
Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.
Raudhatul Athfal yang selanjutnya disingkat RA adalah
salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal
yang menyelenggarakan program pendidikan dengan kekhasan agama Islam bagi anak
berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disingkat MI
adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan
kekhasan agama Islam yang terdiri atas 6 (enam) tingkat pada jenjang pendidikan
dasar.
Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disingkat MTs
adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan
kekhasan agama Islam yang terdiri atas 3 (tiga) tingkat pada jenjang pendidikan
dasar sebagai lanjutan dari Sekolah Dasar, MI, atau bentuk lain yang sederajat.
Madrasah Aliyah yang selanjutnya disingkat MA adalah
satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan
agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari Sekolah
Menengah Pertama, MTs, atau bentuk lain yang sederajat.
Madrasah Aliyah Kejuruan yang selanjutnya disingkat
MAK adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan
dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan
dari Sekolah Menengah Pertama, MTs, atau bentuk lain yang sederajat.
Kurikulum adalah seperangkat’ rencana dan pengaturan tentang
tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
tertentu.
Kurikulum Merdeka adalah Kurikulum yang memberi
fleksibilitas dan berfokus pada materi esensial untuk mengembangkan kompetensi
peserta didik sebagai pelajar sepanjang hayat yang berkarakter Pancasila.
Intrakurikuler adalah kegiatan pembelajaran untuk mencapai
tujuan belajar sesuai jadwal dan beban belajar pada struktur Kurikulum.
Kokurikuler adalah kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan
untuk penguatan, pendalaman, dan/atau pengayaan kegiatan Intrakurikuler dalam
rangka pengembangan karakter dan kompetensi peserta didik.
Ekstrakurikuler adalah kegiatan pengembangan karakter dalam
rangka perluasan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerja sama, dan
kemandirian’peserta didik secara optimal yang dilakukan dengan bimbingan dan
pengawasan Madrasah.
Capaian Pembelajaran adalah kompetensi pembelajaran yang
harus dicapai peserta didik di akhir setiap fase.
Fase adalah tahapan perkembangan belajar peserta didik.
Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi
untuk mengetahui kebutuhan belajar dan capaian perkembangan atau hasil belajar
peserta didik.
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui
proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan
tertentu.
Kementerian adalah Kementerian. Agama.
Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
Selengkapnya tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada
Madrasah Tahun 2024 >>>
DOWNLOAD DISINI <<<