HEADLINE
---

Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah Tahun 2024

 


Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah Tahun 2024

Berdasarkan KMA 450 Tahun 2024

Latar Belakang

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem  Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.  Pendidikan diselenggarakan dengan prinsip memberi keteladanan, membangun motivasi, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam pembelajaran.

Kementerian Agama memberikan otonomi kepada pengelola madrasah dan segenap pemangku kepentingan untuk mengelola madrasahnya secara mandiri, kreatif, dan inovatif. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan layanan pendidikan dan pembelajaran yang konstruktif, humanis, dan adaptif dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kearifan lokal.

 

Untuk mewujudkan pembelajaran yang bermakna dan efektif dalam meningkatkan keimanan, ketakwaan kepada Tuhan yang Maha Esa, Kementerian Agama menerbitkan Pedoman Implementasi Kurikulum pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan untuk memberikan arah bagi madrasah dalam mengimplementasikan kurikulum merdeka.

Maksud dan Tujuan

Maksud : Pedoman ini dimaksudkan untuk memberikan panduan kepada pengelola madrasah dan pemangku kepentingan untuk mengelola kurikulum madrasah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Tujuan : Pedoman ini bertujuan untuk mewujudkan pembelajaran yang bermakna dan efektif dalam meningkatkan keimanan, ketakwaan kepada Tuhan yang Maha Esa, dan akhlak mulia, serta menumbuhkembangkan cipta, rasa, dan karsa peserta didik sebagai pelajar sepanjang hayat yang berkarakter Pancasila.

 

Sasaran

1.      Sasaran Pedoman ini meliputi:

2.      Direktorat Jenderal  Pendidikan Islam;

3.      Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi;

4.      Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota;

5.      Madrasah; dan

6.      Pemangku kepentingan terkait.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup Pedoman ini meliputi:

1)     struktur kurikulum;

2)     pembelajaran dan penilaian/asesmen;

3)     kokurikuler;

4)     pengembangan kegiatan ektrakurikuler;

5)     kurikulum madrasah;

6)     muatan lokal:

7)     ketentuan peralihan;

8)     sosialisasi dan pendampingan implementasi kurikulum; dan

9)     pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kurikulum.

Pengertian Umum

 

Dalam Pedoman ini yang dimaksud dengan:

Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.

Raudhatul Athfal yang selanjutnya disingkat RA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan dengan kekhasan agama Islam bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.

Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disingkat MI adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam yang terdiri atas 6 (enam) tingkat pada jenjang pendidikan dasar.

Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disingkat MTs adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam yang terdiri atas 3 (tiga) tingkat pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari Sekolah Dasar, MI, atau bentuk lain yang sederajat.

Madrasah Aliyah yang selanjutnya disingkat MA adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari Sekolah Menengah Pertama, MTs, atau bentuk lain yang sederajat.

Madrasah Aliyah Kejuruan yang selanjutnya disingkat MAK adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari Sekolah Menengah Pertama, MTs, atau bentuk lain yang sederajat.

Kurikulum adalah seperangkat’ rencana dan pengaturan tentang tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

Kurikulum Merdeka adalah Kurikulum yang memberi fleksibilitas dan berfokus pada materi esensial untuk mengembangkan kompetensi peserta didik sebagai pelajar sepanjang hayat yang berkarakter Pancasila.

Intrakurikuler adalah kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan belajar sesuai jadwal dan beban belajar pada struktur Kurikulum.

Kokurikuler adalah kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan untuk penguatan, pendalaman, dan/atau pengayaan kegiatan Intrakurikuler dalam rangka pengembangan karakter dan kompetensi peserta didik.

Ekstrakurikuler adalah kegiatan pengembangan karakter dalam rangka perluasan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerja sama, dan kemandirian’peserta didik secara optimal yang dilakukan dengan bimbingan dan pengawasan Madrasah.

Capaian Pembelajaran adalah kompetensi pembelajaran yang harus dicapai peserta didik di akhir setiap fase.

Fase adalah tahapan perkembangan belajar peserta didik.

Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui kebutuhan belajar dan capaian perkembangan atau hasil belajar peserta didik.

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang  berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

Kementerian adalah Kementerian. Agama.

Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal  Pendidikan Islam.

Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal  Pendidikan Islam.

Selengkapnya tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah Tahun 2024  >>> DOWNLOAD DISINI <<<

Baca Juga:
Post a Comment