Panduan Pembelajaran dan Asesmen Kurmer Tahun 2024
Panduan Pembelajaran dan Asesmen
Kurmer Tahun 2024
Panduan Pembelajaran dan Asesmen
merupakan dokumen yang berisi prinsip, strategi, dan contoh-contoh yang dapat
memandu pendidik dan pemangku
kepentingan lain di satuan pendidikan
dalam perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran serta asesmen. Perencanaan
pembelajaran merupakan aktivitas untuk merumuskan tujuan, langkah atau
kegiatan, dan asesmen pembelajaran, serta aspek lain yang menunjang pelaksanaan
pembelajaran. Pelaksanaan pembelajaran adalah kegiatan belajar mengajar yang
diselenggarakan secara: interaktif; inspiratif; menyenangkan; menantang;
memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif; dan memberikan ruang yang
cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan
perkembangan fisik, serta psikologis peserta didik. Asesmen disebut juga
penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui
kebutuhan belajar dan capaian perkembangan atau hasil belajar peserta didik.
Dalam panduan ini, pembelajaran
dan asesmen merupakan satu siklus; di mana asesmen memberikan informasi tentang
pembelajaran yang perlu dirancang, kemudian asesmen digunakan untuk melihat
efektivitas pembelajaran yang berlangsung. Oleh karena itu, asesmen yang
diutamakan adalah asesmen formatif yang berorientasi pada perkembangan
kompetensi peserta didik.
Pemerintah telah menetapkan
Capaian Pembelajaran yang menjadi rujukan dalam pengembangan dokumen
perencanaan pembelajaran. Panduan ini memberikan kerangka berpikir dalam
perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dimulai dari menganalisis capaian
pembelajaran, dan menyusun alur tujuan pembelajaran.
Dokumen ini juga memuat
perencanaan serta pelaksanaan asesmen yang dimulai dari perencanaan,
pelaksanaan, pengolahan, dan pelaporan hasil penilaian atau asesmen. Panduan
ini difokuskan untuk pembelajaran dan asesmen intrakurikuler, sedangkan panduan
untuk projek penguatan profil pelajar Pancasila disampaikan dalam dokumen
terpisah.
B. SASARAN PENGGUNA
Pendidik, panduan ini digunakan sebagai rujukan atau acuan
dalam merencanakan dan melaksanakan pembelajaran dan asesmen.
Kepala Sekolah, panduan ini dapat
menjadi acuan atas fungsi kepala sekolah sebagai pemimpin pembelajaran
(instructional leader). Sebagai pemimpin pembelajaran, kepala sekolah
menginspirasi para pendidik untuk
berkolaborasi dan berinovasi untuk menciptakan perubahan yang dimulai dari
dalam kelas.
Pengawas sekolah/penilik,
pengawas bersama kepala sekolah mendiskusikan dan merefleksikan proses
pembelajaran (bukan hanya terfokus pada administrasi), serta memberikan
inspirasi praktik baik pelaksanaan pembelajaran dan asesmen dari sekolah lain.
Pengawas juga dapat melakukan pendampingan kepada kepala sekolah dan pendidik yang memerlukan konsultasi dalam
menyelesaikan permasalahan dan tantangan dalam pembelajaran.
Komunitas belajar, panduan ini
berguna untuk bahan diskusi, memantik berbagai ide dalam pembelajaran, dan
lain-lain.
C. CARA MENGGUNAKAN PANDUAN
Pengguna dapat menjadikan panduan ini sebagai salah satu
referensi dalam merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, serta melakukan
asesmen.
Pengguna terlebih dahulu perlu
memahami prinsip pembelajaran dan asesmen sebelum membaca bagian teknis dalam
perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran dan asesmen.
Panduan ini disusun secara
adaptif terhadap kebutuhan pengguna, oleh karena itu pendidik diberikan kebebasan untuk
mengembangkan mekanisme, prosedur, dan contoh format sesuai konteksnya
masing-masing. Penting untuk diperhatikan bahwa pengembangan tersebut tidak
mengurangi standar dalam regulasi-regulasi yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Contoh-contoh yang dituangkan dalam panduan ini hanya sebagai inspirasi bagi
pengguna untuk menemukan gagasan-gagasan lain yang lebih kreatif dalam
merencanakan serta melaksanakan pembelajaran dan asesmen.
Dalam penggunaan dokumen ini perlu memperhatikan beberapa
regulasi berikut:
Permendikbudristek No. 5 Tahun 2022 tentang Standar
Kompetensi Lulusan Anak Usia Dini, Jenjang
Pendidikan Dasar, dan Jenang
Pendidikan Menengah
Permendikbudristek N0. 8 Tahun 2024 tentang Standar Isi pada
Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Permendikbudristek No. 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses
pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang
Pendidikan Menengah;
Permendikbudristek No. 21 Tahun 2022 tentang Standar
Penilaian pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang
Pendidikan Menengah;
Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada
Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan
Menengah;
Keputusan Kepala BSKAP tentang Profil Pelajar Pancasila;
Keputusan Kepala BSKAP tentang Capaian Pembelajaran.
Selengkapnya tentang Panduan Pembelajaran dan Asesmen Edisi
Revisi Tahun 2024 bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<