Juknis Pembayaran TPP Bagi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah Tahun 2024
PETUNJUK TEKNIS PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI BAGI GURU,
KEPALA, DAN PENGAWAS MADRASAH
Juknis Pembayaran TPP Bagi Guru, Kepala dan Pengawas
Madrasah Tahun 2024
A. Latar Belakang
Guru, kepala
dan pengawas madrasah sebagai tenaga profesional memiliki peran strategis untuk
mewujudkan visi penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip
profesionalisme. Sebagai wujud prinsip profesionalisme tersebut diharapkan
guru, kepala, dan pengawas madrasah yang sudah menyandang gelar sebagai tenaga
profesional mampu meningkatkan kompetensi, motivasi, dan kinerjanya. Dalam
melaksanakan tugas profesi tersebut dipandang perlu memberikan tunjangan
profesi bagi guru, kepala, dan pengawas madrasah.
Untuk
kelancaran pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala, dan pengawas
madrasah yang telah memperoleh sertifikat pendidik, Nomor Registrasi Guru
(NRG), dan memenuhi beban kerja diperlukan petunjuk teknis tentang pembayaran
tunjangan profesi bagi guru, kepala, dan pengawas madrasah untuk dijadikan
pedoman oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan
Tenaga Kependidikan Madrasah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota, satuan pendidikan.
B. Pengertian Umum
1. Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang
memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
2. Madrasah adalah satuan pendidikan formal pada Kementerian Agama
yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam yang mencakup
Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs),
Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
3. Guru yang selanjutnya disebut guru madrasah adalah pendidik
profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini
jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah
4. Guru kelas adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab,
wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran seluruh mata pelajaran
di kelas tertentu di RA dan MI/MILB kecuali mata pelajaran Pendidikan Jasmani,
Olah Raga dan Kesehatan, dan Pendidikan Agama Islam.
5. Guru mata pelajaran adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung
jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran pada satu mata
pelajaran tertentu di madrasah.
6. Guru bimbingan dan konseling adalah pendidik yang berkualifikasi
akademik minimal sarjana Pendidikan (S1) dalam bidang bimbingan dan konseling
dan memiliki kompetensi di bidang bimbingan dan konseling.
7. Konselor adalah pendidik profesional yang berkualifikasi akademik
minimal sarjana pendidikan (S1) dalam bidang bimbingan dan konseling dan telah
lulus pendidikan profesi guru bimbingan dan konseling.
8. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah
profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
9. Pegawai
Negeri Sipiü yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang
memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh
pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
10. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya
disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu,
yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam
rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
11. Guru Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan (PNS DPK) adalah guru
Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas di luar instansi induknya yang
gajinya dibebankan pada instansi induknya dan proses pelaksanaan tugasnya
dibuktikan oleh Surat Keputusan (SK) Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi
induknya.
12. Guru Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan (PNS DPK) terdiri
dari PNS yang diangkat oleh Kementerian Agama dan PNS DPK yang diangkat oleh
Pemerintah Daerah.
13. Guru Bukan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat GBASN
adalah guru bukan aparatur sipil negara pada madrasah yang diselenggarakan oleh
pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
14. Guru tetap adalah guru yang diangkat oleh pejabat pembina
kepegawaian atau diangkat oleh pimpinan penyelenggara pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat berdasarkan perjanjian kerja dan telah bertugas
untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus serta
tercatat pada satuan administrasi pangkal di satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau masyarakat.
15. Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang selanjutnya
disebut Guru PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu,
yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam
rangka melaksanakan tugas jabatan guru.
16. Kepala madrasah adalah pemimpin madrasah yang melaksanakan tugas
manajerial, mengembangkan kewirausahaan, melakukan supervisi kepada guru dan
tenaga kependidikan serta dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau
pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan guru madrasah.
17. dst
C. Tujuan
Petunjuk
Teknis ini disusun untuk menjadi acuan pembayaran tunjangan profesi bagi guru,
kepala dan pengawas madrasah.
D. Sasaran
Sasaran
petunjuk teknis ini adalah:
1. Direktorat
Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.
2. Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
3. Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
4. Pengawas
Madrasah.
5. Kepala
Madrasah.
6. Guru
Madrasah.
Selengkapnya tentang Juknis Pembayaran TPP Bagi Guru, Kepala
dan Pengawas Madrasah Tahun 2024 bisa diunduh pada link >>>>
DOWNLOAD DISINI <<<<